A. Pengertian MPK
MPK adalah suatu organisasi di sekolah yang
bertugas mengawasi kinerja OSIS dalam menjalankan tugas-tugasnya selama masa
jabatannya berlangsung. Jabatan MPK lebih tinggi daripada OSIS karena MPK-lah
satu-satunya organisasi di sekolah yang dapat memantau, mengawasi dan membantu
tugas-tugas dari OSIS.
MPK adalah kepanjangan dari Majelis Perwakila
Kelas. MPK jabatannya lebih tinggi dari OSIS. Karena yang menentukan kandidat
ketua OSIS adalah MPK. Untuk itu banyak sekali tugas-tugas penting yang diemban
MPK. Mulai dari pemilihan sampai laporan akhir OSIS, MPK sering ikut di
dalamnya. MPK bertanggungjawab atas OSIS. JIka ada OSIS yang ada masalah
mengenai organisasi maka MPK wajib membantu. Jika ada OSIS yang tidak konsisten
dengan pekerjaannya, maka MPK wajib dan berhak untuk
mengeluarkannya dari organisasi (OSIS). MPK senantiasa memantau anak buahnya
dalam menjalankan kegiatan dan tugasnya. MPK berhak menegur OSIS dan juga harus
bertanggungjawab atas kegiatan OSIS.
C. Tugas-tugas MPK
Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) adalah
organisasi penyalur aspirasi Siswa. yang berkedudukan sebagai organisasi siswa
tertinggi di sekolah. Dan mempunyai tugas untuk mengawasi kinerja dan gerak
langkah OSIS.... akan tetapi penjabaran tugasnya sangat luas dan tak
terbatas... sehingga kami jabarkan sebagai berikut :
KOMISI-KOMISI
Majelis Permusyawaratan Kelas :
KOMISI
A Bidang Pengawasan Kepribadian Dalam Mewujudkan Budi Pekerti Luhur.
KOMISI
B Bidang Pengawasan Keorganisasian, Politik dan Kepemimpinan
KOMISI
C Bidang Pengawasan Koordinasi Lapangan.
KOMISI
D Bidang Pengembang dan dan Pertimbangan Keorganisasian. .
KOMISI
E Bidang Sosial dan Aspirasi Siswa.
MAKNA “MPK yang bertanggung jawab”:
MPK selaku “kakak” dari OSIS sudah seyogianya membimbing dan
menasehati OSIS, bukan menjadi saingan dalam merebut perhatian kepada sekolah.
Peran MPK sesungguhnya cukup mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang dilakukan
OSIS, agar seluruh sepak-terjang OSIS merupakan tindakan konstruktif yang tidak
hanya buang-buang dana.
MPK pun sebernarnya juga mempunyai kewajiban untuk selalu dan
selalu menemani tiap langkah yang selalu diayunkan oleh OSIS, walaupun hanya
sekedar memperhatikannya dengan mata. Agar terjadi kesepahaman antara OSIS dan
MPK agar nantinya mudah dalam hal pertanggungjawaban amanah kepada Pembina lalu
ke Wakasek kesiswaan kemudian ke Kepsek.
Kesimpulan:
Satu hal yang pasti dari badan organisasi ini ialah sifatnya
yang berupa perwakilan resmi dari masing masing kelas dan berfungsi untuk
mengawasi kinerja para pengurus OSIS. MPK ini pula yang biasanya menetapkan
daftar calon pengurus OSIS utnuk kemudian dipilih menjadi Ketua.
Adapun syarat-syarat anggota MPK adalah sebagai berikut:
1.
Taqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa
2.
Mengikuti test tulis
dan wawancara
3.
Mengikuti Latihan
Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS)
4.
Seluruh siswa/I berhak
menjadi anggota MPK kecuali kelas 3
5.
Memiliki jiwa
kepemimpinan
6.
Memiliki kemauan,
kemampuan, dan pengetahuan yang memadai
7.
Dapat mengatur waktu
sebaik-baiknya, sehingga pelajaran tidak terganggu karena menjadi anggota MPK
8.
Memiliki budi pekerti
yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, teman dan masyarakat
9.
Dapat memimpin
persidangan dengan baik
10.
Mencalonkan diri
sesuai dengan keinginan pribadi tanpa paksaan dari orang lain
11.
Mempunyai kemampuan
berpikir yang jernih
12.
Mempunyai wawasan
mengenai kondisi yang sedang dihadapo bangsanya
13.
Mendapat izin dari
orang tua/wali
TUJUAN DAN FUNGSI
MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS
Majelis
Permusyawaran Kelas Bertujuan Untuk :
1. Mempersiapkan siswa
kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan
bekal keterampilan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotism, kepribadian dan
berbudi pekerti luhur.
2. Melibatkan siswa
dalam proses kehidupan berbangsa dan
bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional.
3. Membina siswa
berorganisasi untuk pembangunan kepemimpinan.
Mejelis
Permusyawaratan Kelas Berfungsi Untuk :
1. Menampung dan menyaring aspirasi siswa-siswi
SMKN 1 Purwakarta
2. Memberikan program kerja kepada OSIS
3. Mengawasi kinerja OSIS
4. Membantu OSIS dalam pelaksanaan program kerja
yang telah disahkan oleh MPK melalui GBPKO
5. Meminta pertanggung jawaban OSIS atas
pelaksanaan program kerja
6. Menjadi pengadil dalam siding yang diadakan
OSIS
7. MPK memberi laporan kepada Kepala Sekolah
setiap akhir masa jabatan